Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Proses Kasus Ahok Supercepat

Kompas.com - 30/11/2016, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, bingung dengan proses hukum kliennya yang dirasa terlalu cepat.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).

Sedianya, jaksa peneliti butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara untuk menilai apakah sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi.

(baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)

Ternyata, hanya berselang empat hari kerja, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21.

"Saya kira ini proses yang supercepat. Perkara ini adalah catatan akhir tahun perkara tercepat dalam proses penegakan hukum kita," ujar Sirra kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2016).

Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.

(Baca: Kapolri Temui Jaksa Agung)

Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan hari ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sirra mempertanyakan apakah proses ini bergulir murni atas pertimbangan hukum atau ada tekanan pihak lain.

Ia mengatakan, penanganan perkara hukum apa pun tak bisa diintervensi oleh siapa pun.

(baca: Ahok: 62 Persen Orang Jakarta Percaya Saya Menista Agama Islam)

"Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh negara lalai dengan berbagai bentuk tekanan," kata Sirra.

Jika intervensi itu kuat, Sirra khawatir sampai proses pengadilan pun hakim tidak independen.

Hakim yang semestinya memutus perkara dengan berbagai fakta bersidangan, tetapi ada tekanan publik, maka menggeser norma keadilan tersebut.

"Semua pihak, saya berharap, hormati proses penegakan hukum. Setiap warga negara harus punya perlakuan hukum yang sama, tidak boleh diskriminasi," kata Sirra.

(baca: Ahok Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12/2016). Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.

"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com