Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Sidang

Kompas.com - 30/11/2016, 15:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas tuntutan tersebut, La Nyalla merasa keberatan. Dia menganggap pertimbangan Jaksa tidak sesuai fakta.

"Yang jelas, yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ya wajar-lah, namanya jaksa, kan tugasnya menuntut, ya sudah biar saja," ujar La Nyalla seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Beberapa hal yang menjadi catatan, menurut La Nyalla, uang yang ia gunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim merupakan peminjaman, dan sudah dikembalikan.

Selain itu, pertanggungjawaban atas anggaran Kadin telah didelegasikan kepada Wakil Ketua Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Menurut La Nyalla, pengembalian uang dan pendelegasian wewenang telah dilampirkan bukti-bukti administrasi yang jelas.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya telah membuktikan bahwa La Nyalla melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, perbuatan La Nyalla dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

(Baca: La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara)

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, menurut Jaksa, Pemprov Jatim  menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.

Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla disebut menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Menurut Jaksa, untuk menutupi penggunaan uang yang dipakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla membuat surat pengakuan hutang kepada Kadin Jatim.

Namun, surat tersebut diduga tidak benar, karena materai yang digunakan baru dikeluarkan pada tahun 2014, sedangkan surat hutang dibuat pada 2012.

(Baca juga: Pelarian La Nyalla ke Singapura Memberatkan Tuntutan Jaksa)

Kemudian, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, La Nyalla berusaha menutupi penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat delegasi pengelolaan dana hibah kepada Diar dan Nelson.

Menurut Jaksa Didik Farkhan, sesuai fakta persidangan, surat itu janggal dan tidak benar.

"Terbukti bahwa nomor surat tidak teregister. Termasuk kuitansi, dari materai ternyata dibuat belakangan. Jadi kami anggap itu tidak ada," kata Didik.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com