Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian La Nyalla ke Singapura Memberatkan Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 30/11/2016, 15:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian La Nyalla Mattalitti ke Singapura menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam membuat tuntutan pidana.

Tindakan tidak kooperatif yang dilakukan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri ke Singapura dan dideportasi," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggal La Nyalla hanya berlaku 30 hari.

(baca: Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura)

Namun, La Nyalla menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Selain soal pelarian, beberapa hal juga menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan tuntutan.

Perbuatan La Nyalla dianggap berlawanan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan La Nyalla juga menimbulkan kerugian negara.

(baca: Saksi Sidang La Nyalla Akui Diminta Membuat Laporan Fiktif)

Selain itu, La Nyalla tidak bersikap kooperatif, dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak mau menandatangani BAP sebagai tersangka.

La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(baca: Uang La Nyalla untuk Beli Saham Berasal dari Rekening Kadin di Bank Jatim)

Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.

Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com