Dalam negara hukum, proses peradilan merupakan proses yang bebas dan merdeka dari semua bentuk campur tangan kekuasaan ataupun keuangan. Keberadaan independency of judiciary adalah salah satu persyaratan negara hukum.
Penanganan kasus Ahok memberikan alasan buat kita semua khawatir bahwa harga mati Ahok sudah menista agama dan harus dihukum penjara akan membuat majelis hakim mempunyai ruang yang sempit dan kehilangan kebebasan dan kemerdekaannya. Apalagi, opini publik dan demonstrasi kalau diadakan pastilah akan membuat lutut para hakim gemetar. Nalar bisa jadi akan menyerah pada tekanan.
Penulis tak mempersoalkan proses hukum terhadap Ahok karena proses hukum ini sesuatu yang harus dihadapi oleh Ahok. Biarkan proses hukum itu berjalan sesuai asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. Namun, hormati due process of law, hormati hak asasi manusia, dan jauhkan intervensi dari mana pun.
Apa pun hasil proses hukum nantinya semua pihak mesti menerima dengan lapang dada meski tak menerima substansi putusan tersebut. Inilah esensi negara hukum.
Todung Mulya Lubis
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia; Partner Senior Lubis, Santosa and Maramis Law Firm
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Potret Negara Hukum".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.