Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Negara Hukum

Kompas.com - 25/11/2016, 18:45 WIB

oleh Todung Mulya Lubis

Kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini adalah studi kasus yang menarik tentang negara hukum yang dalam bahasa asingnya disebut sebagai rechstaat atau state based on rule of law.

Ada perbedaan dalam kedua terminologi di atas, tetapi tulisan ini berasumsi bahwa negara hukum adalah negara di mana supremasi hukum itu menjadi dasar, berlaku untuk semua, tidak diskriminatif dan memberikan keadilan. Untuk itu, berbagai peraturan perundangan diberlakukan bersamaan dengan yurisprudensi dan doktrin hukum yang berlaku. Semua prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal juga dijadikan rujukan di mana perlu. Pokoknya, dalam negara hukum berlaku adagium "hukum adalah panglima".

Dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, konsep negara hukum itu tidak sepenuhnya dimengerti oleh banyak kalangan, terutama yang menentang Ahok. Secara sistematis Ahok sudah dinyatakan bersalah.

Dan kalau kita membaca media sosial, maka kita akan menemukan banyak sekali pernyataan yang sudah mengambil hukum ke tangan mereka. Pokoknya Ahok sudah bersalah meski tanpa proses peradilan yang menyatakan dia bersalah. Di sini asas praduga tidak bersalah tak lagi diakui keberadaannya. Konsep due process of law sama sekali tak hadir.

Laporan kepada pihak kepolisian sudah dimasukkan bahwa Ahok dituduh melakukan penistaan agama. Pihak kepolisian sesungguhnya sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil banyak pihak yang diklasifikasikan sebagai saksi fakta dan ahli. Namun, pihak kepolisian dianggap lamban dan dicurigai melindungi terlapor Ahok. Lalu sebuah demonstrasi besar dengan massa ratusan ribu orang terjadi beberapa waktu lalu.

Di situ tuntutan kembali disuarakan dengan lantang bahwa Ahok harus dinyatakan sebagai tersangka dan segera ditahan. Sepertinya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanyalah proforma karena status Ahok sebagai tersangka sudah merupakan harga mati dan Ahok juga mesti ditahan. Ahok juga harus dinyatakan tidak bisa mengikuti pilkada di Jakarta.

Dengan segala hormat terhadap suara-suara yang menolak Ahok dan menuduhnya melakukan penistaan agama, saya tetap berpendapat bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan praktik hukum acara pidana yang berlaku. Ahok mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah berdasar asas praduga tak bersalah.

Dia berhak mendapatkan semua hak hukumnya untuk membela dirinya di hadapan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim. Dia juga berhak membela dirinya di hadapan publik. Namun, Ahok seperti kehilangan semua haknya, padahal dia adalah juga warga negara, subyek hukum, yang hak-haknya dijamin oleh peraturan perundangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi dan Kovenan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hormati proses hukum

Sekarang Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara terbuka. Gelar perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan, sesuatu hal yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, karena pihak kepolisian menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas, gelar perkara ini diadakan walaupun kesan yang timbul adalah bahwa gelar perkara ini dilakukan karena tekanan yang begitu besar pada pihak kepolisian.

Hanya saja, apakah gelar perkara pada tingkat penyelidikan dengan menghadirkan semua saksi fakta, ahli, dan para pihak tak menggerus independensi dan imparsialitas proses hukum itu sendiri? Siapa yang menjamin bahwa saksi fakta dan ahli tak mengubah kesaksian dan keterangan ahlinya nanti ketika penyidikan dimulai? Ketika pengadilan dimulai?

Sukar untuk membantah bahwa para saksi fakta dan ahli setelah mengikuti gelar perkara akan menimbang kembali kesaksian dan keterangan ahli mereka karena hendak menyelamatkan diri mereka dari tekanan opini publik yang menyorot semua proses penyidikan tersebut. Siapa yang berani menjamin bahwa para saksi fakta dan ahli tidak akan diintervensi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk menghukum atau membebaskan Ahok?

Dengan kata lain, proses hukum kasus Ahok sangat rentan terhadap intervensi yang pada gilirannya akan memperkecil ruang bagi penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Peradilan terhadap Ahok bisa-bisa menjadi peradilan opini publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com