Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas

Kompas.com - 25/11/2016, 09:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Dua oknum tersebut merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berinisial I dan E.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Pol Agus Setya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak oknum Bea Cukai lainnya," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11/2016).

I dan E ditangkap Rabu (23/11/2016). Penangkapan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya pejabat di bea cukai berinisial JH pada 10 November 2016.

(Baca: Bareskrim Tangkap Oknum Pejabat Bea Cukai yang Diduga Lakukan Pungli)

Modus ketiganya sama, yakni memeras para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan Tanjung Emas Semarang sejak Mei hingga November 2016.

Agung mengatakan, modus yang dilakukan yakni setiap importir dikenakan kewajiban mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per dokumen ke rekening penampung.

"Atau Rp 40 juta hingga 50 juta per kontainer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang telah disediakan oleh para tersangka," kata Agung.

Dari rekening tersebut, kata Agung, tersangka menarik uang untuk dibagi kepada pelaku lain.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Tak hanya itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.

"Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening di satu rekening sejak Juni sampai awal November 2016 yaitu sekitar Rp 500 juta," kata Agung.

Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun pihak importir selaku pemberi dana.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku antara lain sembilan rekening bank BCA yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp 3,1 milyar, empat ponsel, satu buah laptop, sebuah hardisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan importasi.

"Saat ini Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut," kata Agung.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 e dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Kompas TV Oknum Bea & Cukai Tertangkap Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com