Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi Vonis Saipul Jamil

Kompas.com - 24/11/2016, 20:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain Rohadi, tim pengacara juga menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Dalam salah satu materi pembelaan, pengacara menilai, uang yang diterima Rohadi tidak terbukti memengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Oleh karena itu, Rohadi tidak dapat didakwa dengan pasal menerima suap.

"Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul. Rohadi juga tidak pernah menemui Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi," ujar pengacara Rohadi, Farida, saat membacakan pleidoi.

Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan untuk menetapkan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.

Sementara, menurut pengacara, dalam persidangan telah dibuktikan bahwa Rohadi tidak mengatur komposisi majelis hakim.

Sebelum bertemu Bertha, nama-nama majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.

"Penerimaan tidak memengaruhi penetapan majelis hakim. Itu mutlak kewenangan Lilik Mulyadi, sesuai keterangannya di persidangan," kata Farida.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Mengenai dakwaan kedua, pengacara Rohadi menggunakan pendapat ahli yang juga digunakan Jaksa KPK saat menuntut Rohadi.

Dalam pendapatnya, ahli tersebut menilai penerimaan setelah adanya putusan hakim tidak termasuk perbuatan suap untuk memengaruhi putusan.

Dalam perkara ini, uang Rp 250 juta diterima Rohadi satu hari setelah putusan hakim terhadap Saipul Jamil dibacakan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com