JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz mempersilahkan Ketua Umum DPP PPP muktamar Pondok Gede Muhammad Romahurmuziy jika ingin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, Djan menilai kubu Romi, sapaan Romahurmuziy, tidak bisa mengajukan banding. Itu karena dalam perkara tersebut kubu Romi disebut sebagai pihak tergugat II intervensi.
"Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi dalam perkara ini, beliau (Romahurmuziy) itu hanya pihak tergugat II intervensi. Para pihak yang berperkara itu Menkumham dan kami," ujar Djan saat ditemui usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
(Baca: PPP Romahurmuziy Akan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Kubu Djan Faridz)
Djan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi kubu Romi jika ingin mengajukan banding. Meski, kata Djan, ketentuan hukum menyebut kubu Romi bukan pihak yang bisa mengajukan banding.
"Artinya kalau tetap mengajukan banding ya salah alamat. Dia kan hanya pihak tergugat intervensi," kata Djan.
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016). Dengan dikabulkannya gugatan ini, SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah.
(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Menanggapi ini, kubu Romi memutuskan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Djan Faridz.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya merupakan tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly), sehingga tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.