Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan Lagi

Kompas.com - 15/11/2016, 20:39 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/11/2016) malam di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Usai penangkapan, Marthen langsung ditahan. Kuasa hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kliennya sejak Senin.

Pihaknya akan kembali mendatangi PN Jaksel terkait penangkapan Marthen, Rabu (16/11/2016) besok.

(Baca: Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK)

"Kemarin kami datang dari Kupang, kami sudah mendaftarkan praperadilan. Besok kami akan mendaftarkan praperadilan penangkapan penetapan tersangka, penahanan tidak sah semuanya dilakukan di luar prosedur hukum," kata Yohanis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yohanis, penangkapan ini melanggar ketentuan karena kliennya tidak diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua. 

Yohanis beranggapan, tersangka hanya bisa ditangkap bila tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Marthen, lanjut Yohanis, tidak sah lantaran pihaknya telah memenangi gugatan praperadilan pada 18 Mei 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah.

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Atas dasar apa KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini kan saya anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Yohanis.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, penyidik menghadapi hambatan saat memeriksa saksi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di antaranya terkait adanya pengerahan massa. Namun, Yohanis membantah hal itu.

(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan

"Pengerahan massa itu tidak benar. Yang datang adalah para saksi yang dipanggil mau bertanya kepada penyidik, alasan apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kan di dalam surat panggilan dijelaskan. Mereka bertanya, dan kami sebagai pengacara mendampingi," ujar Yohanis.

KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga, telah meninggal dunia. 

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang bersumber dari APBN.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)

KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal ataupun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan. Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Bupati Sabu Raijua Kembali Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com