JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Senin (14/11/2016).
Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Ia mempersoalkan ketentuan kewajiban setiap warga untuk menjadi peserta BPJS yang diatur oleh UU tersebut.
Hendrayana, selaku aggota tim kuasa hukum Adnan, mengatakan, ketentuan pada tiga pasal yang diuji membuat kliennya sebagai pimpinan daerah menjadi tidak leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis yang sesuai kebutuhan warganya.
"Hak atau kewenangan pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan, dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan, dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga di daerah," papar Adnan, dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin.
Padahal, pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 298 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Selain itu, Hendrayana menambahkan, BPJS mewajibkan setiap pesertanya membayar iuran setiap bulan.
Sementara, pelayanan kesehatan gratis oleh pemerintah daerah tidak membebani masyarakat dengan iuran setiap bulannya.
Pemerintah kabupaten menanggung biaya melalui sistem tebusan pada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain yang menjadi rujukan rumah sakit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan