Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa PNS Banyuasin Terkait Kasus Suap di Pemkab Banyuasin

Kompas.com - 10/11/2016, 16:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Yos Karimudin dan Kepala Perhutanan dan Perkebunan Banyuasin Suhadak.

Selain itu, KPK juga memeriksa PNS pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Harry Kusuma alias Ayik dan pihak swasta Erwin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka YAF (Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (10/11/2016).

KPK telah menahan Yan Anton bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9/2016). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalan, Yan meminta Rp 1 Miliar kepada ZM.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya.

Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan.

UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K. Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

Yuyuk mengatakan, Yan Anton saat ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. ZM dan K ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

"Kemudian RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, dan STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," ujar Yuyuk.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.

Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

Yan Anton diduga menggunakan uang dari ZM untuk menunaikan Ibadah Haji. ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Penerima Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

Kompas TV KPK Geledah Rumah Milik Tersangka Kasus Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com