JAKARTA, KOMPAS.com - Doddy Aryanto Supeno, asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, disebut sering mengantar tas berisi uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Hal tersebut diceritakan sopir Doddy bernama Darmadji. Darmadji sedianya akan dihadirkan sebagai saksi persidangan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11/2016).
Darmadji tadinya akan memberi keterangan untuk terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Namun tanpa alasan yang jelas Darmadji tidak memenuhi panggilan jaksa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.
(Baca: Lippo Group Diduga Minta Konsultan untuk "Amankan" Berita soal Nurhadi)
"Saya mengenal Nurhadi sebagai Sekretaris MA, sebagai kolega Eddy Sindoro, karena sering mengantarkan Doddy dan Eddy Sindoro ke rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V No 6, Kebayoran Baru," ujar Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Menurut Darmadji, selain di kediaman Nurhadi, pertemuan antara Doddy, Eddy Sindoro dan Nurhadi juga sering dilakukan di Lantai 5 atau 6 Gedung Rumah Sakit Siloam Jakarta.
Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan barang berupa tas yang diduga berisi uang.
"Pemberian terakhir saya ingat dilakukan pada 12 dan 13 April 2016," ujar Darmadji dalam keterangan di BAP.
Darmadji mengatakan, pada suatu ketika, ia pernah melihat Doddy memberikan barang atau mengantarkan tas kepada Nurhadi atau pun orang kepercayaannya yang bernama Royani.
Doddy memberikan 3 tas hitam di parkiran restoran Sate Khas Senayan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut KPK.
Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.
Dalam pemeriksaan saksi, disebut bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui Sekretaris MA, Nurhadi.
Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman milik Nurhadi.
(Baca: Disebut Minta Percepatan Pengiriman Berkas Perkara, Ini Jawaban Nurhadi)
Pada penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di dalam kloset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.