Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Pegawai Lippo Group Akui Pernah Mengantar Tas Berisi Uang untuk Nurhadi

Kompas.com - 02/11/2016, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Doddy Aryanto Supeno, asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, disebut sering mengantar tas berisi uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Hal tersebut diceritakan sopir Doddy bernama Darmadji. Darmadji sedianya akan dihadirkan sebagai saksi persidangan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11/2016).

Darmadji tadinya akan memberi keterangan untuk terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Namun tanpa alasan yang jelas Darmadji tidak memenuhi panggilan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.

(Baca: Lippo Group Diduga Minta Konsultan untuk "Amankan" Berita soal Nurhadi)

"Saya mengenal Nurhadi sebagai Sekretaris MA, sebagai kolega Eddy Sindoro, karena sering mengantarkan Doddy dan Eddy Sindoro ke rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V No 6, Kebayoran Baru," ujar Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Menurut Darmadji, selain di kediaman Nurhadi, pertemuan antara Doddy, Eddy Sindoro dan Nurhadi juga sering dilakukan di Lantai 5 atau 6 Gedung Rumah Sakit Siloam Jakarta.

Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan barang berupa tas yang diduga berisi uang.

"Pemberian terakhir saya ingat dilakukan pada 12 dan 13 April 2016," ujar Darmadji dalam keterangan di BAP.

Darmadji mengatakan, pada suatu ketika, ia pernah melihat Doddy memberikan barang atau mengantarkan tas kepada Nurhadi atau pun orang kepercayaannya yang bernama Royani.

Doddy memberikan 3 tas hitam di parkiran restoran Sate Khas Senayan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut KPK.

Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.

Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.

Dalam pemeriksaan saksi, disebut bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui Sekretaris MA, Nurhadi.

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman milik Nurhadi.

(Baca: Disebut Minta Percepatan Pengiriman Berkas Perkara, Ini Jawaban Nurhadi)

Pada penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di dalam kloset. 

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com