Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: FPI Minta Ditunda, padahal Kami Mau Cepat Usut Kasus Ahok

Kompas.com - 31/10/2016, 16:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Penyelidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam laporan dugaan penistaan agama ini.

Salah satu pelapor yang masih akan dihadirkan yaitu perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI). Penyelidik telah mengirimkan undangan, tetapi FPI belum memenuhi.

"FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu (pekan ini). Padahal, kami maunya cepat (usut kasus Ahok)," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10/2016).

 

(Baca: Presiden Perintahkan Aparat Bersiaga Hadapi Demo 4 November)

Kapolri berharap agar pelapor ataupun saksi yang diminta hadir bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini.

Ia ingin kasus ini bisa ditangani segera sehingga bisa disimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," kata Tito.

 
 
 

(Baca: Jokowi: Demonstrasi Bukan Hak Memaksakan Kehendak dan Merusak)

Tito mengatakan, kepolisian tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ada laporan masyarakat, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

Ahok dituduh menistakan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 beserta beberapa kalimat yang dianggap menghina Islam.

Dari permukaannya, kasus tersebut berkaitan dengan agama. Namun, diakui Tito, banyak juga pendapat yang menyebut laporan itu bermuatan politis.

(Baca: Kapolri Minta Pendemo Waspadai "Penunggang Kepentingan")

Oleh karena itu, polisi menangani kasus itu dengan hati-hati untuk pembuktiannya.

"Tapi, kesan publik ada pihak yang gunakan untuk kepentingan politik, pasti ada," kata Tito.

Sebelumnya Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.

Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Penyelidik juga telah memintai keterangan beberapa warga Pulau Seribu. 

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan itu ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ahok sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.

(Baca: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam)

 

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.

Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan saya mau ria (pamer) ya, sekolah-sekolah Islam yang kami bantu izin berapa banyak, termasuk KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk madrasah, termasuk kami bangun masjid," ujar dia.

(Baca juga: Ahok Berjanji Tak Akan Lagi Kutip Ayat Kitab Suci)

Oleh karena itu, Ahok meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang.

Kompas TV Ahok Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com