Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

November, Kemensos Tambah 2,5 Juta Penerima Program Keluarga Harapan

Kompas.com - 28/10/2016, 21:29 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Sosial melakukan perluasan terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa mengatakan, akan ada penambahan PKH sebanyak 2,5 juta keluarga dari 3,5 juta keluarga yang telah didata.

Perluasan penerima PKH rencananya didaftarkan dan disalurkan pada November 2016.

"Pemerintah sedang meluaskan cakupan penerima PKH. seluruh Indonesia nanti ada penambahan 2,5 juta," ujar Khofifah, pada Rapat Senat Terbuka di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jumat (28/10/2016).

Khofifah menuturkan, penambahan penerima PKH ini berdasarkan data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2016 lalu.

Berdasarkan data BPS, kemiskinan paling banyak terjadi di tiga daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Untuk Jawa Tengah hari ini penerima PKH 630.466 keluarga. Mulai bulan depan akan bertambah 522.803 keluarga," kata Khofifah.

Ia mengatakan, mulai tahun ini, ada perubahan terkait kartu dan jumlah penerima PKH.

Kartu PKH dikawinkan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disebut KUBE-PKH. Dengan begitu, PKH tak lagi dikucurkan dalam bentuk uang tunai.

"Upaya ini juga sekaligus untuk membiasakan masyarakat menabung," ujar dia.

Selain itu, uang non tunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian bahan-bahan keperluan dasar di E-warung.

"Hingga saat ini, sudah 1,4 juta peserta yang sudah menerima bantuan PKH non tunai," kata Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com