Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho

Kompas.com - 26/10/2016, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima hadiah berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata salah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Ali Fikri memimpin tim jaksa penuntut umum.

Adapun jaksa anggota terdiri atas Muhammad Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Zainal Abidin. Mereka bergantian membacakan dakwaan.

(Baca: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Di persidangan, jaksa menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan jumlah berbeda.

Dalam dakwaan, tercatat Afan menerima Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta.

Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.

Suap itu diberikan antara September 2013 dan Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Setwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.

Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," katanya.

Gatot mengeluarkan puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.

Berikut rincian alokasi uang yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan oleh DPRD Provinsi:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar.
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.  
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. 
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. 

Sementara itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.

Ketujuh anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kompas TV KPK Periksa 14 Anggota Terkait Dugaan Korupsi DPRD Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com