Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, Kementerian KKP, dan Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan 404.385 Benih Lobster

Kompas.com - 26/10/2016, 15:54 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam.

Penyelundupan tersebut digagalkan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat lima wilayah, yakni Batam, Tangerang, Jakarta Barat, Bandara Soekarno Hatta, dan Tempat Pelelangan Ikan Kamal.

Penindakan tersebut dilakukan pada periode 24 September 2016 hingga 30 September 2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 33, 15 miliar.

"Itu kalau dinilai harga bibitnya. Kalau benih lobster itu dibiarkan di laut besar. itu nilainya mencapai 200 kalinya. Jadi luar biasa sebetulnya," ujar Susi, dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Susi mengatakan, penyelundupan lobster tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan.

Nelayan Indonesia terbiasa langsung menangkap lobster di laut lepas.

Saat benih tersebut dicuri, kata Susi, nelayan akan kesulitan mencari lobster dewasa yang hidup di laut lepas.

"Karena bibitnya diambil jadi tidak ada lobster yang besar lagi," tambah Susi.

Ia mengapresiasi berhasilnya operasi gabungan penindakan penyelundupan yang dilakukan bersama Kepolisian dan Kemenkeu tersebut.

Menurut Susi, kerja sama lintas sektor ini dapat membantu mengatasi tindak kejahatan dari sektor kelautan, seperti penyelundupan benih lobster.

Susi pun berharap agar kerja sama tersebut dapat diperkuat agar penyelamatan kerugian negara dapat lebih maksimal.

"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat. Saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan egosektoral demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyelundupan," tutur Susi.

Dari operasi gabungan tersebut, sebanyak 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster telah diamankan.

Sementara, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah disidik oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com