JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam.
Penyelundupan tersebut digagalkan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat lima wilayah, yakni Batam, Tangerang, Jakarta Barat, Bandara Soekarno Hatta, dan Tempat Pelelangan Ikan Kamal.
Penindakan tersebut dilakukan pada periode 24 September 2016 hingga 30 September 2016.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 33, 15 miliar.
"Itu kalau dinilai harga bibitnya. Kalau benih lobster itu dibiarkan di laut besar. itu nilainya mencapai 200 kalinya. Jadi luar biasa sebetulnya," ujar Susi, dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Susi mengatakan, penyelundupan lobster tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan.
Nelayan Indonesia terbiasa langsung menangkap lobster di laut lepas.
Saat benih tersebut dicuri, kata Susi, nelayan akan kesulitan mencari lobster dewasa yang hidup di laut lepas.
"Karena bibitnya diambil jadi tidak ada lobster yang besar lagi," tambah Susi.
Ia mengapresiasi berhasilnya operasi gabungan penindakan penyelundupan yang dilakukan bersama Kepolisian dan Kemenkeu tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.