Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Beri Sanksi jika Pejabat KPUD Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/10/2016, 07:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan menindak tegas komisoner KPU daerah (KPUD) yang bertindak sewenang-wenang, seperti secara sengaja terbukti tidak meloloskan pasangan calon kepala daerah.

"Apa pun pasti ada sanksinya," ujar ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hal ini, menurut Juri, diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, yaitu "mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ia mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan pilkada diserahkan ke KPUD masing-masing daerah. Namun, persoalan di KPUD juga menjadi tanggung jawab KPU pusat.

Maka dari itu, kata Juri, pihaknya akan menindak tegas komisioner yang ketahuan bertindak sewenang-wenang.

"Penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya adalah KPU pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggung jawab KPU daerah," kata dia.

Juri menambahkan, para calon kepala daerah yang tidak lolos tahapan pencalonan di KPUD juga bisa mengajukan gugatan. Mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang.

"Ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," kata dia.

KPU pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan tersebut. Pendampingan ini, juga mengacu pada peraturan yang ada.

Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.

Jika ternyata justru ditemukan kesewenang-wenangan oleh KPUD, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.

(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)

Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.

Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon yang Tak Lolos)

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com