Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Kebakaran Hutan Dapat Keterangan Beda dari Dua Mantan Kapolda soal SP3

Kompas.com - 25/10/2016, 14:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan membantah jika pihaknya yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Dolly pada rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (25/10/2016).

Dari 15 kasus tersebut, hanya tiga SP3 yang diterbitkan pada masa jabatannya, yaitu Agustus 2014 sampai 15 Maret 2016.

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada rapat Panja Karhutla beberapa waktu silam mengatakan bahwa SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016.

"Yang tiga, itu (diterbitkan) Januari masih kepemimpinan saya. Walaupun itu dilakukan Polres. Sisanya saya enggak tahu, saya sudah bukan Kapolda," tutur Dolly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Adapun pada masa jabatannya, terdapat 18 perusahaan karhutla yang ditangani. Kemudian, diterbitkan SP3 untuk tiga perusahaan. Dua di antaranya sudah dibawa ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, serta satu lainnya masih proses penyidikan.

Sementara mengenai 12 sisanya Dolly mengaku sudah tidak mengikuti lagi perkembangannya seusai tak lagi menjabat Kapolda Riau.

Rapat sempat berjalan alot. Sebab, pernyataan yang diungkapkan Dolly berbeda dengan yang diungkapkan Brigjen Pol Supriyanto sebagai Kapolda Riau yang menjabat setelah Dolly.

Ini menyebabkan beberapa anggota panja berulang kali mengklarifikasi data yang dipaparkan Dolly.

Ketua Panja Karhutla, Benny K Harman mengatakan, Supriyanto pada rapat panja silam menyebutkan bahwa SP3 dilakukan oleh kapolda sebelumnya, yaitu Dolly.

"Kapolda lama bilang tidak tahu, itu Kapolda lama (yang terbitkan SP3)," tutur Benny.

(Baca juga: Panja Kebakaran Hutan Akan Panggil Kapolda Riau dan Dua Pejabat Sebelumnya)

Dolly menjelaskan, tiga SP3 yang diterbitkan pada masa jabatannya dilakukan Polres Pelalawan.

Menurut dia, pada saat itu polres melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. SP3 pun tak dikeluarkan secara sembarangan namun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan dua saksi ahli, maka diterbitkan SP3.

"Contohnya, dia tidak melakukan pembakaran. Seperti PT Parawira, dia terdampak dari PT LIH yang terbakar. Mereka justru korban. Kemudian dari aspek kelalaian tidak bisa dikatakan lalai karena sudah siap dengan alat pemadam," tuturnya.

(Baca: Untuk Penyelidikan Kembali, Kapolda Riau Tunggu Hasil Panja Kebakaran Hutan)

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

(Baca: Polri Bentuk Tim untuk Kaji SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Kompas TV Hutan Lindung Mata Kucing Batam Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com