Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Lingkungan Belum Dapat Dukungan Penuh Pemerintah

Kompas.com - 23/10/2016, 22:54 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dianggap tak mendukung penuh penegakan hukum lingkungan sejak dua tahun memerintah. 

Padahal, menurut Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani, saat kampanye pada 2014, Jokowi-JK berjanji untuk menegakkan hukum secara konsekuen, tanpa pandang bulu, dan tanpa kekhawatiran kehilangan investor.

Ismail beranggapan, hambatan penegakan hukum lingkungan justru disebabkan aparat penegak hukum.

"Saya melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama dua tahun terakhir cukup gigih. Bagaimana memastikan para pelanggar hukum lingkungan bisa diadili. Tetapi usaha yang sungguh-sungguh dari KLHK ini tidak mendapat dukungan yang serius dari institusi kepolisian dan kejaksaan," ujar Ismail di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Menurut Ismail, hambatan dalam penegakan hukum lingkungan ini tampak dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) oleh kepolisian.

SP3 tersebut diberikan kepada 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

(Baca: ICW Nilai SP3 15 Perusahaan Riau Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan)

"Alih-alih mendukung, Polri justru menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan," kata Ismail.

Menurut Ismail, Presiden Jokowi selama ini cenderung pasif dalam menyikapi kasus SP3 15 perusahaan yang sebelumnya disangka membakar hutan dan lahan.

Padahal, menurut Ismail, Jokowi hanya perlu memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyidik ulang kasus tersebut. Itu jika Presiden berkomitmen menegakan hukum lingkungan.

"Padahal kalau saja Pak Jokowi mau memerintahkan Kapolri melakukan penyidikan ulang terhadap 15 perusahaan, saya yakin komitmen Jokowi dalam penegakan hukum lingkungan dapat terpenuhi," tutur Ismail.

Selain itu, sikap tersebut juga dianggap dapat memberikan terapi kejut bagi korporasi bandel. "Ini dapat memberikan efek jera yang luar biasa bagi korporasi yang selama ini gemar membakar hutan untuk membuka lahan baru," ucap Ismail.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.

(Baca: SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Dinilai Penuh Kejanggalan)

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan. Setelah dikeluarkannya SP3 itu Komisi III DPR membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com