JAKARTA, KOMPAS.com — Istri aktivis HAM almarhum Munir Said Thalib, Suciwati, merasa kecewa dengan respons Presiden Joko Widodo dalam menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Pusat terkait hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Menurut Suciwati, perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menemukan dokumen tersebut tidak akan menjawab akar permasalahannya.
"Perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung beberapa waktu lalu tidak menjawab persoalan ini," ujar Suciwati saat memberikan keterangan pers, di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Suciwati mengatakan, sejak putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016, seharusnya Presiden Jokowi menyatakan kesediaannya untuk membuka hasil TPF kasus Munir kepada publik.
Sebab, dalam putusan tersebut, KIP menyatakan, dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
Sebagai keluarga korban, Suciwati merasa tidak mendapatkan kepastian hukum selama belasan tahun sejak suaminya dibunuh.
Pemerintah dinilainya tidak melakukan langkah konkret untuk mencari auktor intelektual pembunuhan Munir.
"Saya meminta Presiden tidak menunda atau mengulur waktu untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus Munir," kata Suciwati.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Kontras Yati Andriyani menuturkan, desakan kepada pemerintah bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan upaya untuk mengungkap pelaku pembunuhan Munir.
Jika Presiden Joko Widodo bersikap tegas dan memiliki kemauan membuka hasil TPF, Yati optimistis kasus Munir bisa kembali diteruskan.
"Pemerintah harusnya paham ini bukan sekadar dokumen, tapi ini tentang pengusutan kasus pembunuhan Munir," kata dia.