Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Dijerat dalam Kasus Simulator SIM Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 19/10/2016, 08:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang akan menghadapi vonis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Sukotjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukotjo dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai, Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Sukotjo ditetapkan sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam perkara pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Terdakwa kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain," ujar Jaksa.

Jaksa menilai, Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.

Dalam proyek pengadaan senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, dan Didik sebesar Rp 50 juta. Selain itu, memperkaya Budi Susanto sebesar Rp 93,381 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 121 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com