Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Baru RUU ITE Bolehkan Hapus Berita Negatif terhadap Seseorang yang Terbukti Salah

Kompas.com - 18/10/2016, 22:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk menambah pasal baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu terletak pada pasal 26 yang membolehkan penghapusan pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Salah satu contohnya yakni pemberitaan status tersangka seseorang yang ternyata di pengadilan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal itu, misalnya, juga berlaku dalam kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang status tersangkanya dicabut karena memenangkan praperadilan.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR dan disepakati pula oleh pemerintah.

Menurut Henri, pasal tersebut terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya.

"Salah satu inspirasinya di Spanyol. Waktu itu ada seorang pengusaha yang bangkrut kemudian sukses lagi. Tetapi pemberitaan dirinya yang dulu bangkrut itu terus beredar sehingga saat dia mengajukan pinjaman ke bank ditolak terus," ujar Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Henri mengatakan, dengan adanya pasal tersebut maka warga negara dapat terlindungi nama baiknya.

Sebab, kata Henri, di dunia maya kerap terjadi upaya menjatuhkan nama baik seseorang menggunakan berita lama yang sudah tidak relevan. Karena itulah menurut Henri, pasal 26 itu perlu diadakan.

Namun, upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

"Jadi nanti yang bersangkutan mengajukan dulu ke pengadilan, nanti pengadilan akan menimbang apakah disetujui atau tidak, teknisnya masih akan kami atur dalam peraturan pemerintah," ujar Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com