(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan PKS dan Gerindra
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati dengan lantang mengatakan fraksinya menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU.
Ia menegaskan fraksinya setuju untuk meningkatkan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Namun, penjelasan dari pihak pemerintah masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.
Rahayu menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimana pemahaman terkait dengan definisi kekerasan seksual harus segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Gerindra tetap tidak menyetujui dan bukan dengan catatan mindersheid nota (nota keberatan)," tegas Saraswati.
Selain itu, Fraksi PKS yang sempat menolak pengesahan Perppu menjadi UU mengemukakan beberapa catatan.
Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas.
"Kalau pun harus setuju, maka catatan yang terpenting bahwa perppu ini akan direvisi. Dibuat undang-undang yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan bangsa, khususnya anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.