JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak berniat menutup-nutupi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Pemerintah ingin menuntaskan kasus pembunuhan Munir dengan mengedepankan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan TPF.
"Tidak ada sesuatu yang ditutupi. Asal kita tenang dalam mencari itu dan tidak saling menyalahkan. Semuanya pasti bisa diselesaikan," ujar Wiranto, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menurut Wiranto, tidak ada keraguan dari pemerintah untuk membuka hasil penyelidikan TPF kasus Munir jika memang dokumen tersebut telah diserahkan.
Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
"Ya buka saja nanti. Cari saja. Kan kemarin hasil dari temuan itu bagaimana. Kami cari dulu lah, harus tanya Jaksa Agung bagaimana (kelanjutan kasusnya). Jika ada temuan baru ya dipertimbangkan, diproses, ada hukum kok di Indonesia ini," kata Wiranto.
Sebelumnya, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pemerintah tidak bisa membangun dalih atau alasan lain untuk menghindar dari kewajiban untuk mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Menurut Gufron, keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sengketa informasi hasil penyelidikan TPF menjadi landasan bagi Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara mencari dan membuka dokumen tersebut agar hak publik atas informasi terpenuhi.
Ia menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.
Dia meyakini dokumen tersebut tersimpan di Kemensetneg, namun pemerintah belum mempunyai political will (kemauan politik) untuk membukanya kepada publik.