Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Hukum di Indonesia Telah Adil Pun Hukuman Mati Tetap Dinilai Tak Layak

Kompas.com - 09/10/2016, 20:45 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan bahwa hukuman mati tidak layak untuk diterapkan, walaupun jika nantinya sistem peradilan di Indonesia telah memperlihatkan adanya keadilan.

"Meski tidak ada lagi korban peradilan yang sesat (unfair trial), hukum mati tetap bertentangan karena melanggar konstitusi," kata Erwin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Erwin menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah disahkan dengan UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Selain itu, kata dia, hak hidup seseorang tidak bisa dikesampingkan dalam kondisi apapun.

Menurut Erwin, adanya peradilan yang sesat dalam bentuk berbagai penyimpangan diindikasi terjadi dalam proses peradilan terpidana mati.

Penyiksaan dan intimidasi, dicurigai Erwin merupakan bagian dari penyidikan yang melekat dalam praktik hukuman mati di Indonesia.

"Ini terindikasi dari pengakuan sejumlah terpidana mati yang mengalami tekanan, kekerasan fisik, dan psikis yang dikaukan oleh penyidik," ucap Erwin.

Erwin mencontohkan perlakuan yang dialami oelh Zulfiqar Ali. Warga negara Pakistan itu ditangkap pada 21 November atas dakwaan kepemilikan 300 gram heroin.

Menurut Erwin, Zulfiqar disekap, disiksa, dan diancam dibunuh agar menandatangani pengakuan.

"Dia harus dirawat di rumah sakit akibat penyiksaan itu," ujar Erwin.

(Baca juga: Praktik "Unfair Trial" Membuat Proses Hukuman Mati di Indonesia Cacat Hukum)

Kompas TV Maju Mundur Hukuman Mati - Berkas Kompas Episode 231 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com