JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin tak bakal ada masalah dalam penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan menggantikan petahana selama cuti kampanye pada Pikada 2017.
"Tidak ada masalah. Apa yang dikhawatirkan," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Pada Pilkada 2017 mendatang terdapat 101 daerah yang memilih calon kepala daerah baru. Sedangkan pada tahun 2015, sebanyak 269 daerah yang menghelat pilkada.
Menurut Tjaho, dengan jumlah pelaksanaan pilkada yang lebih sedikit, penunjukan Plt tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Pelaksana tugas, kata Tjahjo, dapat menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Baca: Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK)
"Boleh tandatangani APBD. Tidak ada masalah. Kemarin sudah kami sampaikan juga poin-poinnya," ucap Tjahjo.
Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya.
Sehingga, bisa menandatangani Perda APBD. Tjahjo menuturkan terdapat klasifikasi tertentu dalam penunjukan Plt.
Jika gubernur dan wakil gubernur mencalonkan kembali, lanjut Tjahjo, dapat ditunjuk sekretaris daerah untuk menjadi Plt.
"PNS tegak lurus, aturanya ada, undang-undangnya ada, fungsi tugas jelas," ujar Tjahjo.
Tjahjo menuturkan pihaknya telah menyiapkan nama-nama para plt di 101 daerah dan akan dikirim ke Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahok mengajukan uji materi ke MK terkait cuti wajib bagi petahana di masa kampanye. Kampanye dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/10/2016), adalah untuk mendengarkan pandangan ahli dari pemerintah.