Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukuman Mati Dinilai Tak Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 07/10/2016, 17:06 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengatakan penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Pasalnya, kata Akbar, konstitusi menyebutkan hak asasi manusia (HAM) tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun.

Kontradiksi dengan aturan tersebut, penerapan hukuman mati justru mengabaikan HAM, khususnya hak untuk hidup.

"Saya tidak setuju hukuman mati. Menurut konstitusi, HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ucap Akbar dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Akbar mengatakan, terabaikannya HAM dalam penerapan hukuman mati disebabkan terpidana kerap dihukum dalam sistem peradilan yang tidak adil.

Alhasil, hak hidup seseorang yang tak bersalah bisa saja hilang karena sistem peradilan yang jauh dari keadilan.

"Risiko eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah ini kan tidak dapat dianulir," tambah Akbar.

(Baca: Presiden Diusulkan Bentuk Tim Pengkaji Dampak Hukuman Mati)

Selain itu, eksekusi mati juga rawan mengakibatkan diskriminasi. Akbar mengatakan, mereka yang memiliki akses terbatas terhadap keadilan kerap menjadi korban dari eksekusi mati.

"Negara lebih suka menghukum orang-orang miskin atau berdasarkan ras, etnis dan kelompok agama minoritas karena diskriminasi sistem peradilan," ucap Akbar.

Menurut Akbar, Indonesia saat ini mengalami kemunduran hukum karena menerapkan eksekusi mati.

Pasalnya, saat ini hukuman mati sudah jarang diterapkan di negara-negara maju.

"Ini bentuk hukuman paling kuno. Dua per tiga negara-negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik. Kenapa kita masih mundur ke belakang?" ucap Akbar.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com