JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan Partai Persatuan Pembangunan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
Usulan PPP itu menyikapi wacana amandemen kembali UUD 1945.
“Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
“Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut dia.
(baca: Wacana Presiden "Orang Indonesia Asli" Dinilai Rusak Makna Kebinekaan)
Kalla mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila amandemen benar dilakukan.
Ia mengingatkan, disetujui atau tidak usulan PPP itu nantinya tergantung dari hasil pembahasan yang akan dilakukan.
“Butuh MPR secara keseluruhan, tidak dengan berdasarkann satu partai saja. Semua orang bisa berpendapat silahkan, tapi keputusannya di tangan MPR sendiri kalau mau dikembalikan,” ujarnya.
PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.
(baca: Ada Apa di Balik Usulan Presiden Orang Indonesia Asli?)
Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli".
Adapun mengenai definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.
(Baca: Penjelasan Sekjen PPP soal Usul Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Dengan demikian, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.
"(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian 'Indonesia asli' tersebut. Namun, mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat dihubungi.
Selanjutnya, syarat-syarat rinci tentang pengertian "orang Indonesia asli" tersebut dapat dirumuskan dalam UU terkait lainnya, misalnya, UU yang berkaitan dengan lembaga kepresidenan atau UU Pemilu.
"Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Namun, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat," tutur anggota Komisi III DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.