Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan Saat Penyelidikan

Kompas.com - 07/10/2016, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangkan Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan dan KPK, Adnan Pasyladja, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Dalam keterangannya, Adnan mengatakan keterangan dari calon tersangka bukan salah satu hal wajib yang menunjang proses penyelidikan.

Menurut dia, keterangan calon tersangka hanya salah satu dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Dua bukti ini bisa didapatkan tanpa berita acara pemeriksaan calon tersangka. Bisa dengan alat bukti lain. Dengan begitu penyelidik bisa temukan siapa tersangkanya," ujar Adnan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Jika ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, menurut Adnan, KPK sudah bisa meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan tanpa perlu disertai keterangan dari calon tersangka.

Dalam kasus Nur Alam, penyelidik telah empat kali mengundangnya untuk dimintai keterangan.

Namun, Nur Alam selalu berhalangan dengan alasan harus menghadiri acara kedinasan yang tak bisa ditinggalkan.

"Kenapa kita harus memaksakan diri untuk periksa yang bersangkutan sepanjang bukti permulaan udah diperoleh," kata Adnan.

KPK, kata dia, tidak bisa memaksa terperiksa untuk hadir.

Upaya paksa hanya bisa dilakukan di tingkat penyidikan dengan memanggil saksi atau tersangka.

Dalam penyelidikan, panggilan hanya bersifat undangan yang tidak ada paksaan harus dihadiri.

"Jadi apakah bisa tetap ditingkatkan ke penyidikan? Ya bisa," kata Adnan.

KPK sebelumnya mengaku telah mengantungi minimal dua alat bukti di tingkat penyelidikan.

Penyelidik telah memintai keterangan 57 terperiksa dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawsi Utara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana, dan sejumlah pihak swasta.

KPK pun memegang sejumlah dokumen yang mengarah ke dugaan tindak pidana oleh Nur Alam.

Bahkan, ada juga penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor soal kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan senilai lebih dari Rp 3 triliun.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com