Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Ini Ngotot Materi yang Dikabulkan PTUN Tak Bisa Dikaji Lagi oleh Lembaga Lain

Kompas.com - 06/10/2016, 15:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail menghadirkan Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa sebagai ahli dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka.

Awalnya, Maqdir mempertanyakan materi apa yang bisa diuji keabsahannya dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Panca, yang diuji adalah keabsahan surat keputusan penyelenggara negara dan proses hingga keputusan kepala negara itu diterbitkan.

"Karena keputusan pernyataan secara sepihak, maka tidak boleh ada paksaan, suap, atau kesesatan. Isi dan tujuan putusan tidak boleh menyimpang dari peraturan dasarnya. Ini syarat materil," ujar Panca.

Keputusan penyelenggara negara, dalam hal ini kepala daerah, dinyatakan tidak sah kalau yang menerbitkan tidak berwenang dan ada perbuatan melawan hukum di balik keluarnya putusan itu.

Namun, jika keluarnya keputusan itu tidak melanggar undang-undang yang ada, maka hakim PTUN memutuskan bahwa keputusan kepala daerah itu sah. 

Apalagi, jika putusan PTUN itu diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung sehingga berkekuatan hukum tetap.

"Putusan itu mutlak karena diverifikasi ke saksi fakta dan ahli. Tidak bisa digugat lagi," kata Panca.

Penyalahgunaan wewenang

Kemudian, giliran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan pertanyaan kepada Panca.

Salah satu perwakilan Biro Hukum KPK, Yadyn, menanyakan apakah penyalahgunaan wewenang bisa disebut perbuatan melawan hukum.

Panca menjawab, penyalahgunaan wewenang tidak bisa dibawa ke ranah pidana, tapi melalui PTUN.

Kecuali, kata dia, kepala daerah itu melakukan maladministrasi dalam penerbitan suatu kebijakan.

"Kan sudah diuji di PTUN. Kalau tidak terbukti, maka tidak perlu lagi dibuktikan perbuatan melawan hukumnya," kata Panca.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com