Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Koordinasi KPK-Kejaksaan Agung dalam Sidang La Nyalla

Kompas.com - 06/10/2016, 09:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipungkiri juga berdampak bagi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus korupsi.

Fungsi koordinasi dan supervisi dijalankan sebagai penguatan antarlembaga penegak hukum. Bantuan KPK terhadap penegak hukum lainnya biasa dilakukan saat kasus korupsi dianggap sulit untuk ditangani.

Salah satunya, terwujud dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

"Untuk kasus La Nyalla, memang ada permintaan khusus dari Kejaksaan Agung," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Terhambat pengadilan

Dalam kasus La Nyalla, Kejaksaan telah meminta bantuan KPK sejak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, beberapa kali mendatangi Gedung KPK Jakarta.

Dengan kemampuan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain, KPK dinilai dapat membantu Kejaksaan dalam kasus La Nyalla.

Kejaksaan mengaku kesulitan mendapat perizinan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita aset dan dokumen milik La Nyalla Mattalitti.

Akibatnya, Kejaksaan terhambat dalam mengumpulkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk menguatkan barang bukti.

Hambatan Kejaksaan dalam menangani kasus La Nyalla berulangkali mendapat hambatan dari lembaga peradilan. Tercatat, tiga kali La Nyalla dimenangkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan melawan Kejati Jatim.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menilai, kemenangan La Nyalla Matalitti hingga tiga kali di pengadilan dalam menggugat status tersangka yang diberikan, erat kaitannya dengan status hubungan keluarga La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Maruli sempat meragukan independensi hakim, karena La Nyalla merupakan keponakan dari pemimpin tertinggi lembaga peradilan, Hatta Ali.

(Baca: Kajati Jatim Sebut La Nyalla Keponakan Ketua MA)

Meski demikian, Kejati Jatim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) keempat kalinya untuk La Nyalla. 

La Nyalla pun kembali berstatus tersangka atas tindak pidana korupsi atas dana hibah Kadin Jatim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com