JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menindaklanjuti dugaan penyuapan terhadap pejabat Indonesia.
Kasus dugaan suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang diduga dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd. Selain itu, kasus itu juga diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.
"Dari hasil penyelidikan FBI, jika ternyata ada aliran dana untuk pejabat negara di Indonesia, ya kami akan tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Alexander, koordinasi antara FBI dan KPK tidak perlu menunggu ada perjanjian kerja sama. Informasi yang diterima KPK dari FBI akan diteliti untuk mencari indikasi korupsi.
"Mutual legal assistance itu kan selalu terbuka. Dalam UNCAC (Konvensi Antikorupsi), negara-negara diwajibkan bekerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Alexander.
Audit internal yang dilakuan Maxpower menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang.
Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered.
Dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (27/9/2016), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015.
Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.
(Baca: KPK Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Indonesia di Kasus yang Ditangani Aparat Hukum AS)
Selain itu, Kejaksaan Amerika menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered yang membiarkan tindak pidana itu.
Lembaga keuangan yang bermaskan di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.