JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumbangto, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Selama memberikan keterangan sebagai saksi, Sumbangto dicecar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Kadin Jatim, saat masih dipimpin oleh La Nyalla.
Salah satunya, Jaksa menanyakan apakah dalam LPJ Kadin Jatim ditemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan proposal awal.
Misalnya, penggunaan dana di luar proposal anggaran.
"Dalam laporan pertanggungjawaban, apa ada Kadin melakukan pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim?" ujar jaksa penuntut.
Sumbangto mengatakan, sejak 2012 hingga 2014, tidak ada laporan yang menunjukan Kadin Jatim membeli saham Bank Jatim.
Menurut dia, seluruh LPJ yang diserahkan Kadin Jatim telah sesuai dengan proposal dan rencana anggaran belanja.
"Sepanjang yang kami pantau, semua LPJ telah sesuai," kata Sumbangto.
Menurut Sumbangto, pengecekan terhadap pertanggungjawaban anggaran tidak hanya dilakukan dengan ealuasi LPJ.
Proses pengawasan juga dilakukan dengan menurunkan tim untuk meninjau program di lapangan.
Meski demikian, menurut Sumbangto, laporan pertanggungjawaban anggaran biasanya hanya mencantumkan pos-pos besar anggaran.
Secara garis besar, laporan didasarkan pada tiga program yaitu, kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta bussiness development center.
Jaksa juga menanyakan apakah dana hibah kepada Kadin Jatim dapat digunakan untuk keperluan lain di luar program pembangunan ekonomi.
Menurut Sumbangto, pada prinsipnya dana hibah tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terdapat dalam proposal.
"Jika ada yang tidak benar, laporan bisa diteruskan Inspektorat," kata Sumbangto.
Dalam kasus ini, La Nyalla Mattalitti didakwa melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Salah satunya, La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Ia pun mendapat keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar atas pembelian IPO tersebut.