Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD: Mayor Inf Agus Harimurti Sedang Proses Pengunduran Diri dari Militer

Kompas.com - 23/09/2016, 11:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

 

(baca: Maju di Pilgub DKI Jakarta, seperti Apa Sosok Agus Yudhoyono?)

Partai Demokrat, PPP, PKB dan PPP memutuskan mengusung Agus-Sylviana Murni untuk maju menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.

TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

(baca: Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Segera "Berpamitan" kepada Atasannya)

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu melandasi diri pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

(baca: Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada)

Adapun, ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI, yakni :

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

 

(baca: Ruhut: Agus Yudhoyono Dibunuh Kariernya di TNI oleh Demokrat)

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Kompas TV Maju DKI 1, Agus Yudhoyono Akhiri Karir Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com