Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Kompas.com - 23/09/2016, 09:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada. Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," ujar Panglima TNI sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI pada Jumat (23/9/2016).

Mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer, kata Gatot, demi menjamin netralitas institusi militer dalam proses demokrasi dan politik.

(baca: Koalisi Cikeas Usung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni)

Gatot berjanji, TNI tidak akan menghalang-halangi anggotanya yang ingin terjun ke dalam dunia politik.

Namun, personel TNI itu harus mengikuti syarat aturan perundangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia politik.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi," ujar Gatot.

(baca: Maju di Pilgub DKI Jakarta, seperti Apa Sosok Agus Yudhoyono?)

Gatot sekaligus menekankan netralitas TNI dalam pilkada. Jika ada oknum TNI yang tak netral dalam pilkada, Gatot meminta publik melaporkannya ke TNI.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," ujar dia.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

(baca: Jakarta Biasa Dipimpin Mantan Jenderal, Agus Yudhoyono Terlalu Cepat ke Politik?)

Adapun ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut:

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com