Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penyidik Temukan Bukti Kuat Jaksa Kejari Padang Terima Suap

Kompas.com - 21/09/2016, 07:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Farizal, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/9/2016).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Farizal akan diperiksa terkait tindak pidana yang dilakukannya.

"Kalau pemeriksaan tersangka akan dijelaskan mengenai sangkaan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan (Fahrizal). Peristiwa dan materi lain di proses persidangan," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (201/9/2016).

Ia mengatakan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Farizal. Priharsa mengatakan, KPK juga sudah punya bukti kuat untuk menjerat Fahrizal atas kasus suap.

(Baca: Diduga Terlibat Korupsi Irman Gusman, Seorang Oknum Jaksa Dinonaktifkan)

"Ya dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka, paling tidak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bahwa yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan pengurusan perkara di persidangan," kata dia.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy guna mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kemudian kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)

Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.

Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman "Pakai" Rompi Oranye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com