Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pantas Kasus Munir Tak Pernah Selesai..."

Kompas.com - 19/09/2016, 18:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mempertanyakan pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Munir.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Setneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.

"Saya curiga, ketika mereka bilang tidak ada, berarti dokumennya hilang? Kalau hilang, siapa yang harus disalahkan? Pantas kasus Munir tidak pernah selesai, karena dokumennya pun tidak ada di lembaga yang seharusnya menerima tanggung jawab moral dari masyarakat," kata Putri, di Kantor Komisi Informasi Pusat, gedung Gedung Graha PPI, Jakarta, Senin (19/8/2016).

Putri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pasal 3 poin a menyatakan Sekretariat Negara melaksanakan tugas pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kekuasaan negara.

Dalam pasal 7 Perpres yang sama, dinyatakan bahwa Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Artinya, segala dokumen-dokumen yang diserahkan ke Presiden itu harus melalui Setneg. Jadi, karena dokumen tersebut tidak mungkin dipegang begitu saja oleh Presiden, pasti jatuhnya ke Setneg," ujar Putri.

Menurut Putri, anggota TPF Usman Hamid mengatakan dokumen hasil penyelidikan TPF telah diserahkan kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY, kata Putri, tidak pernah sendirian.

"Selalu ditemani Sudi (Seskab) dan Yusril (Setneg). Pada saat itu, ketika Seskab bilang tidak menguasai dokumen, ya tentu, karena dalam peraturannya, surat menyurat masuk ke Setneg," ujar Putri. 

Putri mengatakan, sesuai Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Presiden bukan hanya menindaklanjuti hasil penyelidikan, tetapi juga harus mengumumkan kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com