JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tidak kaget dengan berita yang menyebut bahwa warga negara Indonesia mendapat ancaman saat hendak menarik dananya dari bank di Singapura untuk mengikuti tax amnesty. Ia menilai hal tersebut bukan berita baru.
"Semua orang sudah tahu ada upaya mereka untuk menghambat itu, cuma selama ini ya tidak ada yang mengaku," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Kini, lanjut Darmin, dengan pengakuan salah satu senior eksekutif pada perusahaan pengelola aset Singapura, maka ketakutan negara itu terhadap program tax amnesty yang digenjot Pemerintah Indonesia sudah mulai terlihat.
"Ya sekarang ya ada yang ada yang kelihatan belangnya, begitu. Cuma ya tetap secara negara kan dia juga belum bicara. Memang susah juga urusan kalau sudah antar negara," ucap Darmin.
(Baca: Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Ini Kata Wamenlu)
Darmin pun mempertanyakan argumen Pemerintah Singapura bahwa laporan Bank terhadap nasabah WNI hanya berkaitan dengan transaksi mencurigakan, dan tidak berkaitan dengan tax amnesty.
"Kalau soalnya transaksi mencurigakan, kenapa waktu (dana) masuk dia enggak ribut? Waktu (dana) keluar malah ribut. Itu enggak konsisten," ucap Darmin.
Darmin pun berharap permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Indonesia dan Singapura dengan baik. Jangan sampai hubungan baik kedua negara menjadi rusak.
"Kalau kenegaraan pelan-pelanlah ngomongnya ya, enggak usah buru-buru dijawab. Lihat aja dulu. Namun, kita sudah tahu sekarang," ucap Darmin.
(Baca: Laporkan WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Singapura Terancam Krisis Luar Biasa)
Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Alasannya, program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada pihak otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.
(Baca: Pemerintah Minta WNI yang Ikut "Tax Amnesty" Jangan Takut Dilaporkan ke Polisi Singapura)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku langsung menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura saat berita ini keluar.
Berdasarkan komunikasi itu, Sri Mulyani memastikan bahwa Pemerintah Singapura justru meminta perbankan di negeri itu untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti tax amnesty.
Kalaupun ada WNI yang dilaporkan ke polisi oleh perbankan, Sri menyebut hal itu karena transaksi mencurigakan yang dilakukan dan tak terkait tax amnesty.