Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Blokir Google jika Tetap Menolak Pemeriksaan Pajak

Kompas.com - 16/09/2016, 10:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang gigih berupaya memeriksa kewajiban perpajakan Google Indonesia.

Menurut dia, semua pihak perlu menyemangati Ditjen Pajak agar tak surut langkah dalam mengejar kewajiban pajak raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat itu.

Misbakhun  menegaskan, pemerintah harus tegas menegakkan aturan agar sikap Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.

"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.

Karena itu, Misbakhun mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang. 

Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, lanjut dia, maka pemerintah harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan pantas.

Salah satu cara adalah dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia.

Menurut dia, pemerintah RI jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI, sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebelumnya menyebut Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak.

"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Hanif, dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).

(Baca: Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak)

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia. 

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.

(Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google)

Kompas TV BI: Dana Tebusan Amnesti Pajak Hanya 21 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com