Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PPP Sebut jika Parpol Baru Usung Capres Bisa Jadi Bencana Konstitusional

Kompas.com - 16/09/2016, 08:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Rommahurmuziy menuturkan, pihaknya mendukung usulan agar hasil Pileg 2014 menjadi dasar bagi parpol untuk mengusung calon presiden saat Pemilu 2019.

Menurut dia, parpol yang berkontestasi di Pileg 2014 memiliki basis pendukung yang jelas.

“Tidak mungkin kita memberikan hak kepada parpol yang belum memiliki dukungan yang secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusi di Indoneisa, untuk mengusung calon. Jadi yang masuk akal adalah parpol yang sudah pernah menjadi peserta pemilu,” kata Rommy di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu sebenarnya sudah memiliki yurisprudensi yang jelas, yaitu penyelenggaraan pemilhan kepala daerah.

Dalam rezim pilkada, partai politik baru tidak bisa secara langsung mengusung calon kepala daerah yang mereka inginkan.

Saat ini, kata Rommy, yang perlu dirumuskan apabila usulan tersebut diterapkan yaitu syarat dukungan seperti apakah yang dapat digunakan untuk mengusung calon presiden nantinya: berdasarkan perolehan kursi atau suara.

“Dan sesuai putusan MK, pileg itu berjalan serentak dengan pilpres, maka harus ada dua yang diatur, siapa parpol yang berhak mengusung; kedua, apakah ada threshold atau tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, jika memaksakan kehendak agar parpol baru dapat mengusung capres mereka sendiri, dikhawatirkan justru menimbulkan bencana konstitusional.

“Karena kalau partai tersebut tidak memiliki dukungan di pemilu, sedangkan bakal calon presidennnya memiliki dukungan, ini akan menimbulkan contradictio in terminis,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019. Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com