Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD Belum Terima Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Kompas.com - 15/09/2016, 16:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Namun, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.

Dasco mengaku justru mengetahui adanya upaya pengajuan rehabilitasi nama Setya Novanto oleh Fraksi Partai Golkar dari media massa.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari Pak Novanto untuk merehabilitasi nama baiknya karena kasus persidangan MKD, yang menduga dia terlibat dalam lobi saham PT Freeport Indonesia," kata Dasco di ruang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Jika nantinya Novanto memang akan merehabilitasi namanya, Dasco mengatakan bahwa MKD akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi tetap akan kami terima dan kami rapatkan terlebih dahulu, meski kami tak pernah keluarkan sanksi. Nanti ditimbang kira-kira layak disidangkan atau tidak di MKD, kemudian layak dikabulkan atau tidak," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, nantinya permohonan tersebut harus disampaikan oleh Novanto sendiri, bukan oleh Fraksi Partai Golkar. Sebab, yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah Novanto.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, permohonan rehabilitasi yang disampaikan Novanto harus spesifik, yakni tercemarnya nama baik karena proses persidangan yang memancing opini negatif dari publik.

Dasco menuturkan, MKD sama sekali tak menjatuhkan sanksi kepada Novanto. Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR pun dilakukannya atas inisiatif Novanto sendiri.

"Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi untuk kemudian menjadi Ketua DPR lagi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah," tutur Dasco.

(Baca juga: Fraksi Golkar Berhak Rehabilitasi Nama Novanto ke MKD meski Dinilai Rancu)

Sebelumnya, beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

Kompas TV Mundur Sebagai Ketua DPR, Setya Novanto Meminta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com