JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penipuan pemberangkatan jamaah haji melalui Filipina oleh agen ilegal merupakan bentuk kejahatan terorganisasi.
Pelaku, kata Boy, memanfaatkan terbatasnya kuota haji dan antusiasme tinggi masyarakat yang ingin segera melaksanakan rukun Islam ke lima itu.
"Masyarakat, dengan ada penawaran ini tergiur," ujar Boy di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).
Terkait masalah tersebut, Boy meminta masyarakat yang ingin beribadah haji bisa lebih jeli memilih agen perjalanan.
Masyarakat, kata Boy, diharapkan tidak mudah terlena oleh berbagai penawaran menarik yang ditawarkan.
Mantan Kapolda Banten itu mengimbau masyarakat bisa memastikan legalitas agen perjalanan yang akan dipilih.
"Penyelenggara haji yang tawarkan jasanya itu pertama legalitasnya harus dicek," kata Boy.
Kemudian, lanjut dia, masyarakat juga harus bisa memastikan cara pemberangkatan yang digunakan adalah cara yang wajar atau legal.
Boy mengatakan, umat muslim yang berangkat ke "tanah suci" harus bisa memastikan bahwa paspor yang digunakan adalah paspor Indonesia.
Penggunaan paspor negara lain, kata dia, bukanlah hal yang wajar dilakukan.
"Dipastikan cara pemberangkatannya, ini kan sesuatu yang tidak lazim ya, warga kita harus berangkat lewat Filipina lalu dilengkapi dengan paspor bukan negara kita. Ini kan enggak lazim," tutur Boy.
Maka dari itu, Boy meminta masyarakat lebih antisipatif guna menghindari terulangnya penangkapan WNI yang akan berangkat haji melalui Filipina.
"Tentu kritis di awal lebih bagus sehingga kepastian rute, penggunaan paspor tidak menggunakan cara seperti ini lagi," kata dia.
Boy meminta seluruh pihak membantu mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.
Sehingga, masyarakat yang ingin beribadah haji tidak mengalami persoalan serupa 177 jemaah calon haji WNI yang ditangkap di Filipina.
(Baca: 177 WNI yang Ditahan Diperlakukan Tak Layak di Penjara Imigrasi Filipina)
Polri, lanjut Boy, juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut.
"(Masyarakat) harus diberi pemahaman, jangan sampai orang yang tidak bertanggngjawab seperti ini yang mengurus masyarakat kita. Pada akhirnya masyarakat kita jadi korban," kata dia.
"Ini bagian dari upaya kita, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat beragama Islam agar tidak salah dalam memilih travel agen atau pihak penyelenggara haji," tambah Boy.
Agustus lalu, Pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai. Seluruhnya kini sudah kembali ke Tanah Air.
Ada tujuh agen yang terlibat dalam pemberangkatan semua calon haji asal Indonesia itu, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.