JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direkrut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Tony Wenas mengakui adanya pembuatan kanal yang dilakukan RAPP di daerah di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Ia mengatakan, kanal itu digunakan sebagai embung air.
"Jadi memang ada pembukaan (kanal), untuk sekat bakar, embung air," kata Tony, pada konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Namun, pembangunan kanal itu bukan bertujuan untuk mengeringkan lahan gambut seperti yang dikeluhkan warga.
"(Kanal) sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan," ujar Tony.
(Baca: BRG Sepakat Hentikan Sementara Aktivitas di Lahan Berkonflik)
Sidak BRG
Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama masyarakat setempat untuk menemukan aktivitas pembukaan gambut.
Sidak dilakukan untuk merespons pengaduan warga desa Bagan Melibur terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut.
Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.
Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 15-18 Juni, BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.
Selanjutnya, pada 2 Agustus 2016, RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.
RAPP kemudian menyerahkan sejumlah data, antara lain perihal kedalaman gambut.
Namun, BRG menilai, ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 meter) pada areal konsesi tersebut. '
Hasil sidak menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal.