JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kesepakatan itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BRG, dan RAPP.
"Perusahaan sepakat di area yang sedang berkonflik ini memang dihentikan untuk sementara," kata Nazir di KLHK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Kepada BRG, warga desa Bagan Melibur melaporkan bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.
(baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)
Dalam keterangan tertulis dari BRG, M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, mengungkapkan, lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.
Kamil menduga, hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.
Nazir menyebutkan, RAPP menyerahkan penyelesian konflik sosial kepada pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan mengajak organisasi masyarakat turun untuk berdilog hingga mencapai kesepakatan dengan warga.
(baca: Kepala BRG Ungkap Cerita di Balik Penghadangan di Hutan Riau, Ini Kronologinya...)
"Untuk area yang kami tinjau kemarin (5/9/2016), perusahaan bersedia jika di dalam nanti kami berdiskusi dengan masyarakat. Aspirasi masyarakat itu ingin area itu yang tadinya kebun sagu tetap bisa dikelola oleh mereka sebagai kebun. Perusahaan juga bersedia," ucap Nazir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan