Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
Kepala BRG Nazir Foead mengatakan, pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang.
Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG, menjelaskan, kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka.
M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, mengungkapkan, lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.
Kamil menduga, hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.