(Baca: Jika Benar yang Hadang BRG Oknum Kopassus, Komisi III Minta TNI Lakukan Tindakan Tegas)
Mereka pun melakukan sidak karena ingin melihat langaung kondisinya. RAPP pun telah dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.
Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam atau di atas lima meter pada areal konsesi tersebut.
Padahal, gambut lebih dari tiga meter termasuk areal yang dilindungi. Menurut BRG, RAPP menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan tersebut pun melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.