JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan gaji serta tunjangan anggota Dewan dinilai bukan solusi untuk mengatasi praktik korupsi yang masih kerap terjadi di lembaga legislatif, baik pusat maupun daerah.
Hal tersebut disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menanggapi langkah pemerintah yang akan menaikkan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Dengan kenaikan gaji yang sudah disetujui pemerintah pusat, tak ada jaminan bahwa praktik persekongkolan dengan pemda akan berhenti," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).
Lucius menilai, permintaan kenaikan gaji DPRD justru membuktikan bahwa wakil rakyat dari pusat hingga daerah banyak diisi oleh orang-orang yang hanya menjadikan kursi Dewan sebagai lahan mencari pendapatan.
Padahal, mestinya anggota DPRD menjadi teladan bagi rakyat. (baca: Saat Anggota Dewan Minta Naik Gaji)
"Akan tetapi kita terpaksa menerima kenyataan bahwa anggota DPRD tak bisa dijadikan panutan ketika mereka bersorak menyambut pengumuman kenaikan gaji sendiri dan pada saat yang sama mereka lupa dengan realitas penderitaan rakyat yang memilih mereka sehingga mendapatkan kursi di parlemen daerah," ucap Lucius.
Meminta kenaikan gaji pada saat ekonomi nasional sedang sulit, lanjut Lucius, merupakan sebuah ironi.
Apalagi kenaikan gaji itu sama sekali tak diikuti oleh pembaruan komitmen DPRD untuk meningkatkan kinerja mereka.
(baca: Setujui Naikkan Gaji Anggota DPRD, Keputusan Jokowi Disesalkan)
"Persetujuan kenaikan gaji merupakan candu bagi bertahannya karakter DPRD yang selama ini cenderung melempem. Mereka tak akan tergerak untuk mengabdi setelah kenaikan gaji, akan tetapi malah akan semakin arogan dengan penampilan wah di tengah sebagian masyarakat yang masih susah," tambah Lucius.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said sebelumnya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan gaji dan tunjangan karena kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
(baca: Minta Naik Gaji dan Tunjangan, Asosiasi DPRD Beralasan agar Tidak Korupsi)
"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.