Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Penetapan Tersangka Kakak Saipul Jamil Sudah Cukup Alat Bukti

Kompas.com - 29/08/2016, 17:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Martin Ponto Bidara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Samsul menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak cukup bukti.

"Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK menegaskan, bukti permulaan cukup bila telah ditemukan minimal dua alat bukti," ujar Hakim Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Adapun bukti yang dilampirkan KPK dalam sidang praperadilan yaitu informasi elektronik berupa rekaman penyadapan dan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diperuntukan untuk suap.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

Selain itu, dilampirkan pula berita acara pemeriksaan Samsul, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta pengacara Saipul Jamil yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya alat bukti tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," kata hakim Martin.

Begitu pula dengan tangkap tangan yang dipersoalkan oleh Samsul. Menurut Samsul, penangkapan dirinya tidak sah karena tidak didahului dengan penyidikan.

Sementara itu, menurut KPK, tangkap tangan bisa dilakukan sebelum penyidikan dilakukan dan berbeda dengan penangkapan. Hakim juga menolak gugatan Samsul atas penggeledahan dan penyitaan KPK di kediaman Samsul karena tidak menunjukkan surat ijin ketua pengadilan negeri.

(Baca: Jawaban KPK atas Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

"Penyidik dapat melakukan penyitaan sebagaimana tugasnya. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata Hakim Martin.

Oleh karena itulah, hakim tunggal menolak permohonan Samsul untuk seluruhnya. Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.

Namun, menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul.

Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Baca: Sidang Praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Memanas Saat Saksi Ahli Beri Keterangan)

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com