JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi, menilai bahwa polisi tidak memiliki alasan jelas dan kuat dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Yuyun, polisi terkesan hanya mencoba mencari pembenaran melalui alasan tanpa disertai dengan data pengelolaan lahan konsesi oleh 15 perusahaan tersebut.
"Kami menilai alasan Polri terkait SP3 tidak tepat karena tidak disertai dengam data-data pendukung," ujar Yuyun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2016).
Ia menyebutkan, sejak SP3 diterbitkan, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak pernah menunjukkan daftar perushaan yang menerima konsesi pemanfaatan hutan beserta peta sebarannya kepada publik.
Oleh sebab itu, alasan Polri tidak begitu saja bisa dipercaya. Dari data yang dimiliki oleh Greenpeace dan dari proses investigasi, bisa diverifikasi bahwa lahan yang terbakar adalah area konsesi yang dimiliki oleh perusahaan tertentu.
"Kami belum pernah menerima data yang menjadi alasan Polri memberikan SP3. Padahal sudah terverifikasi titik api itu terletak di lahan konsesi perushaan tertentu," kata Yuyun.
Selain itu, selama ini tersangka pembakar hutan yang ditangkap hanyalah pelaku lapangan. Yuyun menyebut polisi enggan mengusut pelaku sebenarnya yang memerintahkan pembakaran itu.
Berdasarkan data Greenpeace, saat ini sudah ada 450 orang yang ditangkap terkait kasus pembakaran hutan. Sebagian besar pelaku merupakan masyarakat lokal yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit yang tergiur ajakan pihak perusahaan pengelola kelapa sawit.
"Kalau masyarakat ini kan urusannya soal perut. Mereka (perusahaan) mengimingi masyarakat untuk buka kebun. Bisa juga pelaku hanya orang bayaran yang disuruh oleh pihak perusahaan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Forest Watch Indonesia (FWI) Togu Manurung menilai bahwa penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan itu merupakan tindak pembiaran oleh aparat terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan